Pada hari selasa 26 Agustus  2025  , Kejaksaan Negeri Belu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolan Barang Bukti (PABB)  Melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara yang telah Berkekuatan Tetap (Incraht) , berupa 11 unit sapeda motor . 

Berikut rincian Penyerahnya :

  • 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor di Kabupaten Belu .
  • 10 Unit Sepeda Motor di kantor Bupati  Malaka .

Bahwa yang hadir dalam Pengembalian Barang Bukti di Kantor Malaka , yaitu :

  • Asisten  3 Sekda Malaka Greggorius Fatin ;
  • Kepala Seksi PAPBB ;
  • Kanit PPA Polres Belu ;
  • Pj.Kepala Desa Umetos ;
  • Staf PAPBB ;
  • Staf Intelijen .