Pada hari selasa 26 Agustus 2025 , Kejaksaan Negeri Belu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolan Barang Bukti (PABB) Melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara yang telah Berkekuatan Tetap (Incraht) , berupa 11 unit sapeda motor .