Senin ,8 Desember 2025 bertemapat di Halaman Belakang Kantor Kejakasaan Negeri Belu telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht)

Bahwa Adapun Barang Bukti Yang Dimusnahkan Yaitu Dengan Jumlah Perkara Tindak Pidana Umum Sebanyak 19 (Sembilan Belasa) Perkara Tindak Pidana Umum Dan 1 (Satu) Perkara Tindak Pidana Khusus Dengan Total Sebanyak 144 Barang Bukti (22 Senjata Tajam, 1 Barang Elektronik ,30 Benda Tumpul , 21 Pakaian dan 70 Ballpress dengan Berat Total 2,5 Ton).
Bahwa Adapun Yang Hadir Dalam Kegiatan Tersebut yaitu :
- Kepala Kejaksaan Negeri Belu
- Kaporles Belu
- Kaporles Malaka
- Dansatgas Pamtas RI-RDTL
- Hakim
- Perwakilan Kodim 1605/Belu
- Perwakilan Bea Cukai
- Asisten II Pemda Belu
- Sekretaris Daerah Malaka
- Kepala Dinas DPPPKB
- Perwakilan Dinasa Sosial
- Seluruh Kasi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Belu

