TAHAP II DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI A.N TERSANGKA “EL” DAN “LJN”

Jumaat , 24 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Belu telah dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Penyidik Kejaksaan Negeri Belu Kepada Jaksa Penuntut Umum CORNELIS S. OEMATAN, S.H. a.n tersangka “EL” dan “LJN” .

Atas Perbuatanya , Tersangka “EL” dan “LJN” disangka melanggar :

Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55Ayat (1) ke -1 KUHP ,Subsidair PAsal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang peubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55Ayat (1) ke -1 KUHP