Pada Hari Rabu, 29 Oktober 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Belu telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Malaka Kepada Jaksa Penuntut Umum Joyce Angela C Maakh, S.H. Tahap II dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak A.n Tersangka “PT” .

Atas Perbuatannya ,Tersangka “PT” disangka Melanggar :
Kesatu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerrintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunga Anak atau Kedua Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

