TAHAP II DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK A.N TERSANGKA “MEA” .
Jum’at 24 Oktober 2025 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belu Telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak dari Penyidik Polres Belu kepada Jaksa Penuntut Umum Muhamad Rafi Romadon,S.H. a.n Tersangka “MEA” .

Ata perbuatannya, tersangka “MEA” disangka melanggar :
Pertama Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 TAhun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atsa UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 TAhun 2002 tentang Perlindungan Anak.

