Rabu, 19 November 2025 ,bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belu ,Telah di laksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dari Polres Belu Kepada Jaksa Penuntut Umum Joyce Angela C. Makh, S.H., an Tersangka “MM”.
Atas Perbuatanya ,Tersangka “MM” Disangka Melanggar : ” Pertama pasal 338 KUHP dan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP

